Booster untuk Warga, Tunggu Arahan Pusat

Booster untuk Warga, Tunggu Arahan Pusat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menyebut masih menunggu arahan terkait pemberian vaksin dosis ke tiga untuk masyarakat Lampung. Hal ini disampaikan Reihana melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (4/1). \"Masih belum ada arahan sampai saat ini, sehingga kita juga masih menunggu,\" ungkap Reihana. Hal itu, menurutnya terkait nantinya pemberian vaksin sendiri. Apakah akan diberikan secara gratis ataukah akan dipungut biaya tertentu. Untuk itu, Reihana meminta masyarakat menunggu dan menuntaskan vaksinasi dua dosis sesuai yang disarankan. \"Yang jelas jika vaksinnya tersedia, masyarakat diminta untuk mendaftar secara online,\" lanjutnya. Sementara diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) pada 12 Januari 2022 mendatang. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. “Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Budi mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. “Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan. Menkes menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya. Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi. “Kemarin di akhir tahun baru yang perlu masih di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” ucap Menkes. Di sisi lain, daerah di Lampung hampir seluruhnya berstatus penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hanya ada satu daerah yang berstatus PPKM Level 2, yaitu Lampung Utara. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Dalam instruksi tersebut tertulis, Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandarlampung,dan Kota Metro. \"Untuk Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Utara,\"tertulis dalam instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut. Sementara berdasarkan peta resiko penyebaran Covid-19 yang dipantau melalui https://covid19.go.id/peta-risiko, Selasa (4/1) pagi. Seluruh daerah di Lampung masih berstatus zona kuning atau resiko rendah Covid-19. Sehingga masih perlu diwaspadai penyebaran Covid-19 saat ini. (rnn)

Sumber: